jpnn.com, PALU - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Didik Supranoto mengatakan oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terduga pelaku asusila terhadap seorang remaja perempuan akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus.
Didik mengatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila tersebut secara transparan.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Mabes Polri Soal Kasus Chat Mesum Oknum Kapolsek
"Oknum kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Didik di Palu, Senin malam.
Dia mengatakan oknum kapolsek berpangkat Iptu inisial ID diperiksa atas dugaan melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
BACA JUGA: Lihat Gaya Para Bandit Ini di Polrestabes Surabaya, Anggota Polisi Sampai Bingung
Meski begitu pihak Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum kapolsek itu.
"Nanti akan kami sampaikan kembali updatenya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Kombes Didik.
Sementara berdasarkan kode etik institusi Polri, Didik menyampaikan oknum kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.
"Karena tidak boleh demikian, tetapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor terhadap dalam pidananya itu," katanya.
Dia menambahkan saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai kapolsek di Parigi Moutong agar fokus dalam dua sidang itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti