5 Fakta Video Bripka Abdul Tamba Mengaku Dipecat Viral, Poin 4 Mungkin Bikin Anda Geregetan

Sabtu, 13 November 2021 – 09:01 WIB
Beredar video oknum polisi Bripka Abdul Tamba menangis. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam polisi menangis menceritakan dirinya direkomendasikan untuk dipecat viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat pria tersebut merekam video bersama kedua anaknya.

BACA JUGA: 6 Fakta Bripka PS Nyaris Diamuk Massa, Dia Langsung Tidak Bisa Tidur

Dia terlihat menangis sambil memeluk kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Pria itu menyebut bahwa dirinya direkomendasikan untuk dipecat dari Polri.

BACA JUGA: Jagoan Kampung Mati Dikeroyok Remaja

Selain itu, pria tersebut juga menyebutkan bahwa istrinya sudah menikah lagi dan kedua anaknya dianiaya oleh istrinya di asrama polisi.

Berikut deretan fakta oknum polisi di Sumut yang mengaku direkomendasikan untuk dipecat dari Polri:

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus

1. Anggota Polres Langkat

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas membenarkan bahwa pria yang berada dalam video tersebut merupakan anggotanya. Pria tersebut yakni Bripka Abdul Tamba yang berdinas di bagian Propam Polres Langkat.

2. Video Dibuat untuk Mendapat Perhatian Publik

AKBP Danu mengatakan video viral yang dibuat oleh Bripka Abdul Tamba untuk mendapatkan perhatian publik.

Danu juga membantah bahwa istri Bripka Abdul telah melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur sebagaimana yang disampaikannya dalam video tersebut.

"Dari hasil Penyelidikan Unit Paminal Si Propam Polres Langkat malah yang bersangkutan sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya dan juga istrinya (istri siri) sehingga istrinya melarikan diri," ujarnya.

3. Sudah Berulang kali Melakukan Pelanggaran

Lebih lanjut AKBP Danu mengungkapkan bahwa Bripka Abdul Tamba tercatat telah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Pelanggaran itu diantaranya, pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap tiga tersangka narkoba.

"Hal itu sesuai putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor: Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011," kata AKBP Danu, Jumat (12/11).

Setelah itu, Bripka Abdul Tamba kembali melakukan pelanggaran yang sama dengan memeras tersangka narkoba, Arga Parmanto.

Abdul Tamba meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada tersangka dengan dalih akan dibebaskan.

Pemerasan juga dilakukannya kepada tersangka narkoba lainnya yakni Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta.

Dia juga berjanji akan membebaskan para tersangka jika membayar uang yang dimintanya. 

Kemudian pada tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 Bripka Abdul Tamba kembali melakukan pelanggaran disiplin.

Dia lalu dihukum dengan hukuman bervariasi mulai dari penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, hingga penundaan mengikuti pendidikan selama 6 Bulan.

4. Bripka Tamba bolos lebih 1 bulan

Pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu.

Tak hanya sampai disitu, baru-baru ini Bripka Tamba juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan. Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut.

5. Direkomendasikan untuk Dipecat

Atas perbuatannya, Bripka Abdul Tamba disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Pasal tersebut menyatakan anggota Kepolisian Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara RI apabila meninggalkan tugasnya secara tidak dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut.

Pasal 11 huruf (e) Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyatakan setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya.

Terhadap Bripka Abdul Tamba kemudian direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Bripka Abdul Tamba telah berulang kali dilakukan pembinaan. Namun, tidak menunjukan kesadaran, sehingga dinilai tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH," kata Danu. (mcr22/jpnn)






















Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler