5 Fakta Terbaru Kasus Hana Hanifah, Nomor 3 Mengejutkan

Rabu, 15 Juli 2020 – 11:41 WIB
Hana Hanifah. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Artis FTV Hana Hanifah terjerat kasus dugaan prostitusi online. Ia diamankan Polrestabes Medan tengah bersama seorang pengusaha berinisial A.

Polisi mengungkap fakta baru seputar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dara kelahiran 30 April 1995 tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Hana Hanifah, Mungkin Membuat Anda Berdecak

Berikut fakta-fakta mengejutkan seputar kasus Hana Hanifah yang dirilis polisi.

1. Sebagai Saksi

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fakta Penangkapan Hana Hanifah, Artis Dunia Terjerat Prostitusi

Polisi telah menetapkan Hana Hanifah dan teman kencannya berinisial A sebagai saksi. Keduanya kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

2. Diduga Setahun Terlibat Prostitusi

BACA JUGA: 7 Fakta Menarik Tentang Hana Hanifah, Artis FTV yang Diduga Terjerat Kasus Prostitusi

Dalam pengakuannya kepada polisi, Hana Hanifah sudah setahun belakangan ini menjalani kegiatan haram tersebut.

“Dia melakukan kegiatan ini, pengakuannya satu tahun,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

3. Salah satu Muncikari Berprofesi Sebagai Fotografer

Polisi mengungkap salah satu tersangka dalam kasus Hana Hanifah adalah seorang fotografer di Jakarta.

Pria berinisial J itu diketahui sebagai teman nongkrong pemain sinetron Jaka Tingkir di Jakarta.

4. Bukti Chat

Polisi kini masih mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan Hana Hanifah. Polisi menelusuri isi pesan dalam ponsel milik Hana.

“Kami juga mendalami bukti-bukti chat dari saksi H dengan rekannya atau koleganya yang ada di beberapa kota,” jelas Riko.

5. Terancam Dipenjara

Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan artis FTV Hana Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka) kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko. (mg7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler