jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang berkendara di jalan raya.
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Wilayah Selatan Jakarta Alami Penurunan Permukaan Tanah yang Cukup Parah, Waspada
Dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM keliling, pada Kamis (31/8).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Ini Saran Gilbert Simanjuntak Agar Polusi Udara di Jakarta Dapat Teratasi
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat, pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mall Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi