jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka gerai SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Kamis (10/11).
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
BACA JUGA: Bus TransJakarta Terbakar di Jakarta Timur, Ada Suara Ledakan
Untuk warga Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di lokasi terdekat.
Dilansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, 5 gerai SIM di Jakarta tersebar di 4 wilayah.
BACA JUGA: Simak, Ini Jadwal Kereta Api ke Bandung hingga Yogyakarta dari Jakarta
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
BACA JUGA: Elnino: Jangan Kriminalisasi Warga yang Nobar Piala Dunia 2022
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi