5 Hal Penting yang Harus DIketahui Sebelum Menjadi Nasabah Asuransi

Jumat, 15 September 2023 – 17:46 WIB
Prudential Indonesia. Foto dok Prudential Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Asuransi saat ini sangat penting untuk memproteksi diri dari berbagai risiko yang mengganggu kestabilan hidup di kemudian hari.

Sebelumnya memulainya, apakah Anda tahu, hak-hak sebagai nasabah asuransi? Anda berhak mendapat manfaat optimal sesuai dengan ketentuan polis yang merupakan perjanjian yang disepakati antara Anda sebagai nasabah (pihak tertanggung) dan perusahaan asuransi (pihak penanggung).

BACA JUGA: Sekolah Makin Mahal, Ririn Ekawati Siapkan Asuransi Pendidikan Sejak Dini

Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kedua belah pihak harus saling menjunjung tinggi itikad baik (utmost good faith), agar hak-hak nasabah bisa terpenuhi secara  optimal.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa nasabah memiliki pemahaman yang baik terkait produk serta manfaat asuransi yang dimilikinya.

BACA JUGA: Ekonom Sebut Asuransi Pertanian Dapat Menyelamatkan Petani dari Dampak El Nino

 Apa saja sih hak-hak yang bisa didapatkan nasabah asuransi? Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, berikut di antaranya: 

1. Nasabah berhak memperoleh transparansi informasi tentang produk dan layanan

BACA JUGA: Prudential Syariah Raih Penghargaan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Terbaik se-Asia

Poin ini penting agar Anda bisa memilih produk asuransi  yang tepat dan sesuai dengan tujuan, kebutuhan, profil  dan kondisi keuangan Anda.

Adapun transparansi hak yang dimaksud meliputi informasi jenis layanan yang didapat, manfaat produk, fitur produk, risiko produk, biaya yang harus dibayar atas produk dan layanan asuransi, syarat dan ketentuan pengajuan klaim, kontak pusat bantuan, serta aturan jelas terkait pengecualian atas manfaat tertentu terhadap klaim dan layanan asuransi.  

Prudential Indonesia memastikan nasabah terlindungi secara optimal dan mendapatkan informasi secara benar, lengkap dan akurat tentang syarat dan ketentuan yang berlaku atas  produk yang dipilih.

Anda bisa mengakses berbagai informasi terkait informasi produk dan layanan melalui website Perusahaan Penyedia Asuransi di Indonesia | Prudential Indonesia, media sosial atau aplikasi Pulse by Prudential.

2. Nasabah berhak mendapat pelayanan sesuai ketentuan polis
 

Prudential Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal untuk Anda sebagai nasabah.

Selain mendapatkan manfaat klaim sesuai ketentuan polis serta penjelasan apabila klaim ditolak, salah satu pelayanan bagi nasabah yaitu fasilitas mempelajari polis (free look period) yang sudah dibeli dalam rentang 14 hari kalender sejak polis diterima.

Dalam periode ini, jika nasabah merasa tidak setuju dengan ketentuan polis, Anda berhak menghentikan polis dengan segera menghubungi Tenaga Pemasar yang melayani Anda dan mengembalikan buku polis dengan cara dikirimkan bersama dengan formulir pengajuannya ke Prudential Indonesia.

Nasabah juga berhak mendapatkan pengembalian premi yang telah dibayarkan, setelah dikurangi biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis.

Anda sebagai calon nasabah berhak mendapat pelayanan terbaik dalam penjelasan produk berupa perlakuan adil, jujur, profesional, dan tanpa diskriminasi. Apabila Anda menemukan perilaku bisnis yang tidak sesuai dengan kesepakatan polis, maka Anda berhak melapor dan mendapat informasi jelas atas progres penanganan oleh perusahaan asuransi.

 3. Mendapatkan pelayanan yang adil dan setara untuk nasabah vulnerable customer

Vulnerable Customer adalah nasabah dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan dukungan dan perhatian lebih dalam membeli produk dan/atau layanan asuransi.

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi inklusivitas, Prudential Indonesia memastikan pelayanan untuk vulnerable customer juga tetap berjalan optimal.

Para vulnerable customer juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap, benar dan akurat terkait perlindungan yang dipilih yang tentunya disesuaikan dengan kondisi nasabah yang bersangkutan.

Prudential Indonesia juga mewajibkan tenaga pemasarnya untuk bisa merekomendasikan produk yang disesuaikan dengan kondisi nasabah, baik kondisi riwayat kesehatan, kondisi keuangan, kemampuan untuk memahami risiko dan ketentuan produk serta membantu vulnerable customer dalam mengajukan klaim atau layanan lainnya.

4. Nasabah berhak mendapatkan perlindungan atas data pribadi lainnya

Prudential Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh regulator termasuk pelindungan data nasabah sesuai dengan standar keamanan yang optimal.

Perlindungan atas data pribadi setiap nasabah tercantum dalam Kebijakan Privasi | Prudential Indonesia.

Dokumen ini berisi penjelasan tentang bagaimana data pribadi Anda digunakan untuk keperluan pelayanan polis dan aktivitas pemasaran, serta dengan pihak ketiga mana saja data Anda dibagikan untuk mendukung pelayanan atas polis Anda bisa berfungsi dengan baik.

Anda perlu memperhatikan kepada siapa Anda membagikan data pribadi Anda.

Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan. Pastikan Anda mengakses link ataupun file dokumen yang dikirimkan secara resmi oleh perusahaan asuransi.

Prudential Indonesia juga senantiasa memastikan agar tenaga pemasar dapat melindungi data pribadi nasabahnya.

 5. Nasabah berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan

Sesuai dengan komitmen Prudential Indonesia, untuk memastikan penerapan prinsip penanganan pengaduan yang efektif dan efisien, perusahaan memiliki fungsi khusus pelayanan pengaduan.

Jika memiliki keluhan atas produk atau layanan yang diberikan, Anda dapat menyampaikan secara langsung melalui beragam saluran resmi Prudential Indonesia, di antaranya customer line 1500085, mengisi formulir di situs resmi Prudential, atau via email ke customer.idn@prudential.co.id.

 Prudential Indonesia akan menangani dan menanggapi setiap pengaduan yang masuk, secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai nasabah, Anda berhak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan pengaduan. Jangan segan-segan juga untuk menghubungi tenaga pemasar guna mendapatkan informasi perkembangan dan penyelesaian atas laporan pengaduan Anda. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler