jpnn.com, JAKARTA - Indonesia mulai mengalami fenomena cuaca ekstrim yakni El Nino. Fenomena cuaca ini terjadi akibat peningkatan suhu permukaan air di Samudra Pasifik Tengah dan Timur yang menjadi lebih hangat dari biasanya.
Dampak dari El Nino pun beragam, dari kekeringan hingga menurunnya kualitas dari tanaman akibat kekurangan pasokan air.
BACA JUGA: Kementan akan Memperluas Cakupan Asuransi Pertanian
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun memprediksi fenomena El Nino di Indonesia akan bertahan hingga Desember 2023.
Hal ini sangat berdampak pada sektor pertanian, apalagi para petani mulai masuk pada musim tanam ketiga.
BACA JUGA: Kementan Berharap Petani Pasaman Barat Memanfaatkan Asuransi Pertanian
Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara mengatakan sebagai salah satu solusi bagi para petani adalah program asuransi pertanian.
Asuransi pertanian dapat membantu para petani menghadapi resiko gagal panen.
BACA JUGA: Kementan Imbau Petani Aceh Utara Manfaatkan Asuransi Pertanian
"Produk asuransi pada umumnya bekerja untuk mengalihkan risiko yang dimiliki pemegang polis kepada pihak pelaksana Asuransi. Fenomena cuaca El Nino tentunya menimbulkan risiko gagal panen bagi para petani. Ketika terjadi gagal panen, para petani menghadapi risiko kerugian atas berbagai biaya produksi pertanian yang telah dikeluarkan, seperti biaya bibit, biaya pupuk dan pestisida," jelasnya kepada media di Jakarta, Rabu (16/8).
Maka, atas kegagalan diatas, lanjut Surya, pelaksana asuransi pertanian hadir untuk menanggung risiko yang seharusnya ditanggung oleh para petani dalam menghadapi gagal panen akibat fenomena cuaca seperti El Nino.
"Ketika terjadi gagal panen para petani tidak perlu khawatir mengalami kerugian, dikarenakan kerugian tersebut telah ditanggung oleh pihak pelaksana asuransi pertanian," ungkap Surya.
Selanjutnya, kata Surya menurut persepektif ekonomi, produk asuransi pertanian dapat melindungi para petani dari risiko kerugian yang terjadi.
Petani akan mendapatkan ganti rugi atas pengeluaran biaya produksi pertanian apabila terjadi gagal panen. Sehingga, keberlangsungan produksi pertanian dapat menjadi lebih terjamin.
Apalagi, jika produk asuransi pertanian dilihat dalam persepektif ekonomi makro, tidak hanya sekedar bermanfaat untuk menanggung risiko gagal panen bagi para petani, tetapi juga dapat menjaga ketersediaan produk di pasar.
"Produk asuransi pertanian dalam skala makro dapat pula hadir sebagai solusi guna menjamin ketersediaan kebutuhan pokok hasil pertanian, serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok hasil pertanian," katanya.
Oleh karena itu, kata Surya, bagi para petani, asuransi pertanian di Indonesia sangat efektif digunakan, terutama disaat kondisi cuaca tidak stabil ataupun dalam menghadapi force majeur.
"Bahkan asuransi pertanian juga efektif untuk digunakan menghadapi risiko serangan hama yang masih menjadi musuh utama bagi para petani," tambahnya.
Sementara, dalam memaksimalkan progam tersebut kepada masyarakat khususnya para petani, Surya berharap pemerintah dan lebaga terkait perlu lebih masif dalam melakukan edukasi kepada para petani. Mengingat para petani di Indonesia tersebar di berbagai pelosok nusantara.
"Sehingga edukasi pentingnya asuransi pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui media nasional. Pemerintah harus turun langsung ke berbagai pelosok nusantara untuk memberikan edukasi kepada para petani. Edukasi terkait pentingnya produk asuransi pertanian akan membangkitkan kesadaran bagi para petani untuk mengikuti program asuransi pertanian," tutup Surya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) kerap mendorong petani untuk memanfaatkan Asuransi Tani Padi (AUTP), terutama dalam menghadapi El Nino.
Asuransi tani dianggap mengurangi kerugian usaha tani bila kekeringan yang terjadi nantinya membuat petani gagal panen.
“Untuk mendaftar sebagai peserta AUTP, petani akan difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian direkapitulasi oleh petugas UPTD dan disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD),” jelas Mentan SYL. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif