jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan syarat terbaru perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
BACA JUGA: Situasi Pandemi Covid-19 Nasional Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya PPKM Level 2
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3).
Berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Hore! Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu Pakai Tes Covid-19, tetapi
1. Syarat baru perjalanan domestik tersebut berlaku bagi yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut Binsar.
BACA JUGA: Formasi PPPK Guru 2022 Sebanyak 758 Ribu, Honorer Malah Berduka, Oh Ini Penyebabnya
2. Aturan teknis kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran atau SE.
Luhut Binsar yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan kebijakan tersebut diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
3. Penonton kompetisi olahraga harus sudah vaksinasi booster.
Luhut Binsar mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen, level 3 kapasitas 50 persen, level 2 kapasitas 75 persen, dan level 1 kapasitas 100 persen.
4. Masyarakat hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan hanya slogan.
Luhut Binsar meminta keterlibatan masyarakat dan edukasi mumpuni pemerintah agar hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan.
"Perlu kami tegaskan semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," kata Luhut.
Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 saat ini terus membaik.
Berdasarkan data, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pula kondisi rawat rumah sakit yang juga menunjukkan penurunan. Demikian pula tingkat kematian yang semakin melandai.
5. Tunggu SE kementerian terkait.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kebijakan mengenai syarat perjalanan domestik akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE).
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Adita menjelaskan hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo