jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini menghapus ketentuan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Tidak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers perkembangan PPKM Jawa Bali Senin (7/3).
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tranportasi darat, laut, dan udara.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Covid-19 Berbeda dengan Tes Pembanding, Kok Bisa?
Luhut menegaskan syarat perjalanan domestik akan dituangkan dalam peraturan kementerian yang akan terbit dalam waktu dekat.
Kemudian, Luhut juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi.
"Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," ujar Luhut Binsar. (mcr9/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih