5 Hari Perluasan Ganjil Genap, Polda Tilang 5.303 Pelanggar

Senin, 06 Agustus 2018 – 12:13 WIB
Kendaraan ber-plat ganjil dilarang masuk tol dan berbalik arah saat penerapan hari pertama kebijakan ganjil genap di depan pintu masuk tol Bekasi barat 1, Cikampek, Selasa (13/3). Ganjil genap berlaku pukul 6 hingga 9 pagi. Ilustrasi : Iwan T/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menilang 5.303 pengendara kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.

“Dari jumlah itu ada 2.144 surat izin sengemudi (SIM) disita. Kemudian, sisanya sebanyak 2.057 surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Senin (6/8).

BACA JUGA: Camkan Ini, Polisi Punya Cara Jitu Mendeteksi Pelat Palsu

Yusuf menerangkan, sebanyak 1.076 pelanggar ditilang pada hari ketiga, Jumat (3/8).

Sementara itu, jumlah pelanggar yang ditilang pada hari keempat dan kelima masing-masing 1.041 dan 754.

BACA JUGA: Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Makin Bertambah

“Jumlahnya terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu,” imbuh Yusuf. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Manajemen Lion Air Group Beri Imbauan kepada Calon Penumpang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub DKI Klaim Pengguna Transportasi Umum Meningkat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler