jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menilang 5.303 pengendara kendaraan roda empat yang melanggar ketentuan perluasan sistem ganjil genap di Jakarta.
“Dari jumlah itu ada 2.144 surat izin sengemudi (SIM) disita. Kemudian, sisanya sebanyak 2.057 surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Senin (6/8).
BACA JUGA: Camkan Ini, Polisi Punya Cara Jitu Mendeteksi Pelat Palsu
Yusuf menerangkan, sebanyak 1.076 pelanggar ditilang pada hari ketiga, Jumat (3/8).
Sementara itu, jumlah pelanggar yang ditilang pada hari keempat dan kelima masing-masing 1.041 dan 754.
BACA JUGA: Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Makin Bertambah
“Jumlahnya terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu,” imbuh Yusuf. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Manajemen Lion Air Group Beri Imbauan kepada Calon Penumpang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub DKI Klaim Pengguna Transportasi Umum Meningkat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan