5 Jaksa Digarap, Kapan Penerima Suap dijadikan Tersangka?

Kamis, 07 April 2016 – 15:51 WIB
Penyidik KPK. ILUSTRASI. FOTO: Sumut pos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah mendapat intervensi dalam menangani dugaan suap penghentian penyidikan korupsi petinggi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski tak diintervensi, KPK mengakui belum menetapkan tersangka penerima suap. “Belum ada tersangka penerima suap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (7/3).

BACA JUGA: Kang Akom Jadi Terlapor di MKD Lagi

Saat ini, KPK sudah memulai memeriksa jaksa. Lima jaksa digarap hari ini sebagai saksi dugaan suap.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menggarap jaksa terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin pegawai.

BACA JUGA: Begini Kronologi Tewasnya 2 Kopaskhas Saat Terjun di Halim

Kejagung juga berencana memeriksa tersangka suap yang ditahan KPK. Hal itu terkuak dari koordinasi yang dilakukan Jamwas Kejagung Widyopramono dengan KPK, Kamis (7/3).

“Tadi dibahas juga rencana Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan KPK," jelas Priharsa.

BACA JUGA: TOP! Lihat Foto Ini, Pasukan Angkatan Laut AS dan Marinir TNI AL, Ngapain?

Priharsa menepis KPK akan menetapkan tersangka pemberi suap jika hasil pemeriksaan Jamwas sudah selesai. Menurut Priharsa, selain karena yang diperiksa adalah dua hal berbeda,  saat ini penyidik KPK juga terus mengumpulkan semua informasi. Setelah informasi diperoleh, baru akan diinventarisasi.

“Kira-kira dari info itu apakah bisa mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak penerima," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihhhh.. Zaskia Gotik jadi Duta Pancasila?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler