5 Jaksa jadi Tersangka di Era M Prasetyo, Ada yang Salah nih...

Kamis, 03 Agustus 2017 – 22:13 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni mengatakan, dari awal penunjukan M Prasetyo sebagai jaksa agung sudah menuai kontroversi.

Menurut dia, banyak pihak yang protes dan meragukan independensinya mengingat latar belakangnya yang berasal dari partai politik. "Dari awal penunjukan M Prasetyo sebagai jaksa agung sudah menuai kontrovesi terutama dikaitkan latar belakangnya yang berasal dari parpol," kata Sya'roni, Kamis (3/8) malam.

BACA JUGA: Jadi Langganan KPK, Kejaksaan Agung Tak Juga Bebenah

Tidak lama kemudian, lanjut Sya'roni, mencuatlah kasus dugaan suap bantuan sosial Sumatera Utara, di mana nama jaksa agung dikait-kaitkan.

"Meskipun secara hukum tidak ada tindakan apa pun terhadap jaksa agung, secara moral hal tersebut sudah mendegradasi kewibawaan jaksa agung," ujar Sya'roni.

BACA JUGA: KPK Sasar Jaksa Lagi, Harusnya M Prasetyo Mengundurkan Diri

Lebih lanjut dia menilai terkait beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah jaksa, bisa dikatakan ada yang salah dengan sistem pembinaan di internal korps adhyaksa.

"Maka, atas berulangnya kasus OTT yang menimpa para jaksa, seyogianya jaksa agung mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral karena gagal membawa perubahan di tubuh kejaksaan," ungkap Sya'roni.

BACA JUGA: Jubir KPK Ingatkan Pansus Tak Recoki Penanganan Kasus e-KTP

Seperti diketahui, sejumlah jaksa pernah diciduk KPK karena mempermainkan kasus. Bahkan, berdasarkan catatan sedikitnya lima jaksa dijadikan tersangka di era Prasetyo.

Mulai dari Agustus 2016 lalu yakni Jaksa Fahri Nurmalo, Devyanti Rochaeni, terkait penanganan kasus korupsi di Subang, Jawa Barat.

Kemudian, September 2016 KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Fahrizal, sebagai tersangka kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Sumbar.

Berikutnya, Juni 2017, jaksa Bengkulu Parlin Purba ditetapkan sebagai tersangka suap pengumpulan data atau bahan keterangan terkait pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Bengkulu.

Terbaru, KPK baru saja menangkap dan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya (Rud) sebagai tersangka penerima suap pengamanan kasus terkait proyek dana desa di Pamekasan, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Prasetyo sebagai jaksa agung Kamis 20 September 2014 menggantikan Basrief Arief yang habis masa jabatan Oktober 2014 seiring berakhirnya kekuasaan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mantan jaksa agung muda tindak pidana umum Kejagung itu sebelum dilantik merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pejabat Pemprov Jatim Penyuap DPRD Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler