jpnn.com, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan dan pemantauan atas revisi peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran Pemprov Jatim Tahun 2017 bakal segera diadili. Hari ini (3/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka nya ke tahap penuntutan.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan ajudannya yang bernama Anang Basuki Rahmat (ABR), serta Kadis Peternakan Jawa Timur Rohayati.
BACA JUGA: Bang Uchok Kritik KPK, Pedas Banget!
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan untuk tersangka BH, ABR, dan ROH dalam kasus indikasi suap terhadap anggota DPRD Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpah ke pengadilan untuk ditetapkan jadwal sidang.
BACA JUGA: Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Jaksa Agung Bilang Begini...
Rencananya, ketiga tersangka suap akan diadili di Surabaya. "Para tersangka dibawa ke Rutan Medaeng untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," papar Febri.
Untuk diketahui, KPK dalam kasus ini juga menjerat dua legislator di DPRD Jatim takni M Basuki dan M Kabil Mubarok. Keduanya menjadi tersangka penerima suap dari Bambang, Rohayati dan Anang Basuki.(put/jpc)
BACA JUGA: Bang Masinton Pelesetkan KPK Jadi Komisi Paling Kuasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK: Kajari Pamekasan Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi