jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi akhirnya merampungkan pemeriksaan perdananya di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (27/7).
Suparman dicecar kurang lebih lima jam atau sejak pukul 09.30 hingga 14.20 WIB. Suparman yang didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis, mengaku dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik.
BACA JUGA: Yes, Mendikbud Keluarkan Surat Sakti Larang Perploncoan saat MOS
"Tadi ada 50 pertanyaan," kata Suparman. Namun, ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Dia mempersilakan menanyakan langsung kepada penyidik. "Saya tidak ingat satu persatu," katanya.
Todung menegaskan, seharusnya kasus ini tidak perlu dibawa ke penyidikan. Sebab, kata dia, Ketua KY dalam hal ini melaksanakan fungsi pengawasan. "Saya pribadi juga melihat kasus ini seharusnya tidak perlu sampai ke penyidikan," katanya.
BACA JUGA: Ini Pesan DPR untuk Jokowi Jika Jadi Ganti Menteri
Selain Suparman, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri. Namun, pemeriksaan Taufiqurrahman belum tuntas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nah loh...Si Ngeri-ngeri Sedap Dituntut 11 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Orang Tertabrak, Dirut KAI Bilang Jumlah Kecelakaan Nihil
Redaktur : Tim Redaksi