5 Kali Diperiksa LPSK, Keterangan Bharada E Konsisten, Tetapi Berubah Setelah

Rabu, 10 Agustus 2022 – 18:03 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan Bharada E tidak lagi bersikeras terkait peristiwa penembakan Brigadir J setelah mengajukan diri sebagai JC di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan keterangan Bharada E berubah setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Senin (8/8).

Dia menyebutkan sebelumnya keterangan Bharada E tetap konsisten setelah 5 kali diperiksa soal kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya disebut sempat terlibat aksi tembak-menembak.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah

"Kami sudah mendapat gambaran baru terkait pernyataan Bharada E yang berbeda dengan keterangan yang lama," kata Edwin kepada wartawan di LPSK, Ciracas, Rabu (10/8).

Edwin mengungkapkan jika Bharada E tetap bertahan dengan argumentasi bahwa dia hanya melindungi diri saat insiden yang menewaskan Brigadir J, LPSK pasti akan sulit untuk memberikan perlindungan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini

"Kalau dia bertahan dengan kronologi itu, sulit untuk membela Bharada E," lanjutnya.

Edwin juga menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud yang meminta Polri agar memfasilitasi LPSK untuk melindungi Bharada E.

BACA JUGA: Brigadir RR Tersangka, Apa Peran Ajudan Istri Ferdy Sambo Itu? Brigjen Andi Singgung 2 Alat Bukti

"Jadi, kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru," ujarnya.

Dia juga menyebutkan pihaknya ingin bertemu langsung dengan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengetahui keterangan terbaru soal kasus tersebut.

"Untuk memastikan bahwa keterangan itu signifikan dalam pengungkapan perkara jauh lebih terang tentang, siapa saja pelaku utama, perannya apasaja, motifnya apa," jelasnya. 

Dia juga memastikan LPSK tidak akan masuk ke dalam ranah penyidikan hukum.

BACA JUGA: Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata

"Itu wilayahnya polisi, penyidik, jaksa dan hakim," pungkasnya.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler