jpnn.com, JAKARTA - Misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Brigadir RR Tersangka, Apa Peran Ajudan Istri Ferdy Sambo Itu? Brigjen Andi Singgung 2 Alat Bukti
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri mengatakan tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia.
BACA JUGA: Alasan Lemkapi Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Oh Ternyata
"(Penembakan) Dilakukan oleh Saudara E (Bharada) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Jadi bukan tembak-tembakan seperti yang disampaikan pada penyelidikan awal.
BACA JUGA: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga, Masyarakat Minta Kasus Brigadir J Segera Dituntaskan
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun, hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen Pol FS (Ferdi Sambo)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Komjen Agus kemudian menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. FS, menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," katanya.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka, Komjen Agus Tegas Sampaikan Kalimat Ini
Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean