5 Kali Ditangkap Terkait Narkoba, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 – 19:49 WIB
Ibra Azhari terus menunduk. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com - Aktor senior Ibra Azhari terancam hukuman penjara 12 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada awak media.

BACA JUGA: Gegara Urusan Ranjang, Ibra Azhari Nekat Selingkuh Hingga Pakai Narkoba

Ibra Azhari dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

Bintang film Hukuman Zinah itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ibra Azhari Stres Tak Diberi Nafkah Batin, Ivan Gunawan Menangis

"Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, baru-baru ini.

Ini kali kelima Ibra Azhari ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis

Syahduddi menjelaskan motif Ibra Azhari kembali nekat mengonsumsi narkoba karena ada masalah rumah tangga.

Sang aktor disebut sudah tidak mendapat nafkah batin dari sang istri, sehingga melampiaskannya kepada narkoba.

"Sudah lama tidak dapat nafkah sehingga melampiaskan dengan (narkoba)," tuturnya.

Sebelumnya, Ibra dan perempuan berinisial NDY ditangkap polisi saat sedang bersama di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu-sabu.

Setelah melakukan observasi, polisi lantas menggeledah kediaman NDY yang berlokasi di Cipayung, Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai, satu unit timbangan digital timbangan digital.

Kemudian, ditemukan pula lima butir obat keras jenis Alprazolam serta satu set alat hisap sabu-sabu. (mcr31/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler