Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis

Rabu, 10 Januari 2024 – 09:21 WIB
Dua tersangka pembunuh sopir taksi daring saat memeragakan cara mengeksekusi korban pada rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Selasa (9/1/2024). ANTARA/Aditya Rohman?

jpnn.com, SUKABUMI - Detik-detik pembunuhan sopir taksi online makin terang setelah penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menggelar rekonstruksi pada Selasa (9/1).

Korban berinisial S (55) tewas diduga dibunuh oleh dua tersangka berinisial JP (30) dan DP (23) yang kasusnya terungkap Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA: Penjelasan Ipda Janete soal Kematian Wanita Muda di Ambon

Kanit I Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Budi Bachtiar menyebut rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan itu untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Pada kegiatan ini, kedua tersangka memperagakan 64 adegan dari awal menyewa taksi hingga membunuh sopir mobil itu," ucapnya di Sukabumi, kemarin.

BACA JUGA: Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo

Pantauan di lokasi rekonstruksi memperlihatkan aksi kedua pelaku tersebut merencanakan perampokan dengan sasaran sopir taksi online yang berujung pada pembunuhan.

Kasus itu diawali kedua tersangka membeli tali rafia dan lakban di Jakarta. Kemudian mereka nongkrong di warung kopi untuk merencanakan pencurian sebuah mobil.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas Terungkap, Bravo, Pak Polisi

Setelah rencana matang, kedua pelaku memesan taksi online yang saat itu diterima korban S. Setelah korban tiba, DP masuk mobil dan duduk di belakang korban, sedangkan JP duduk di kursi depan.

Pada adegan 27 dan 28 terungkap cara pelaku menghabisi nyawa korban, dari mengancam hingga mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut S dengan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya.

Polisi menyebut penyebab kematian korban diduga akibat dicekik dan diikat lakban. Sementara eksekusinya terjadi di daerah Bogor dan lokasi pembuangan korban di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

"Jasad korban dan mobilnya ditinggalkan kedua pelaku yang melarikan diri ke arah Garut," kata Budi.

Budi menyebut rekonstruksi itu memeragakan 64 adegan, mulai perencanaan yaitu di daerah Jakarta sampai dengan perjalanan ke Sukabumi.

Kemungkinan, korban meninggal dalam perjalanan karena sempat ada perlawanan, tetapi karena sudah tua, korban hanya bisa meronta-ronta memegang tangan si pelaku.

Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, dua pemuda ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan atau kurungan penjara 20 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, korban S ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi tangan terikat dan wajahnya tertutup lakban di mobil miliknya yang terparkir di minimarket di Kampung Cireunghas, Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023) malam.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler