jpnn.com, SEKADAU - Polisi dari Polres Sekadau, Kalimantan Barat bergerak mengungkap kasus penyekapan karyawan oleh manajemen PT. BSL di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.
Petugas Polsek Sekadau Hulu awalnya menerima informasi mengenai penyekapan tersebut pada Kamis (16/11).
BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Pemuda di Pasar Rebo
"Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono, di Sekadau, Selasa (21/11).
Dia mengatakan informasi yang diterima polisi awalnya ada tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL pada 1 November 2023.
BACA JUGA: Penemuan Kerangka Manusia Dicor Semen di Blitar Bikin Gempar
"Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," ucap Iptu Rahmad.
Dua karyawan yang melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar, sedangkan lima lainnya yang ditangkap lagi oleh manajemen perusahaan, berinisial S, A, Y, dan I dari Jatim, serta dan H dari Jateng.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi BLU Rp 7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Jadi Tersangka
"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mes dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mes, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," tuturnya.
Setelah itu, para korban dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima penyiksaan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB.
Kemudian, KTP dan ponsel mereka juga dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta.
Iptu Rahmad menjelaskan bahwa lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut juga ditampilkan di depan karyawan lainnya.
Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.
Ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi, dan mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.
"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ucap Rahmad.
Dalam kasus itu ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka dijerat Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.
"Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan kasus ini sedang dalam proses penanganan Satreskrim Polres Sekadau," ujarnya.(antara/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam