Dugaan Korupsi BLU Rp 7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Jadi Tersangka

Rabu, 22 November 2023 – 08:12 WIB
Tampak tersangka VA selaku bendahara di UIN Suska Riau digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Riau. Foto:Kejati Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin (AM) menjadi tersangka dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus ternama di Bumi Lancang Kuning itu.

Selain Akhmad, status tersangka juga disematkan jaksa terhadap bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veni Aprilya (VA).

BACA JUGA: Naik Lagi, Sebegini Harga TBS Sawit di Riau Sepekan ke Depan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang terindikasi merugikan negara Rp 7,6 miliar itu.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AM dan VA dalam dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum UIN Suska Riau pada tahun 2019," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (21/11).

BACA JUGA: Viral Pengakuan Istri Oknum Polisi di Riau Babak Belur Dianiaya, Bahkan Sampai Keguguran

Setelah diperiksa sebagai saksi, keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena telah terpenuhinya dua alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka VA dinyatakan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan di  di Lapas Perempuan Pekanbaru, selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: UAS Didatangi 4 Jenderal Pimpinan Satgas NCS Polri

Sementara Akhmad Mujahidin tidak ditahan lantaran sedang menajalani hukuman dalam perkara korupsi lain di kampus yang sama.

Akhmad Mujahidin sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu.

Bambang juga mengatakan bahwa pada 2019, tersangka VA yang menjabat bendahara pengeluaran merangkap jabatan sebagai bendahara pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Tindakan yang dilakukan VA itu diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku rektor UIN Suska Riau saat itu.

Kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin berupa kegiatan di luar DIPA maupun kepentingan pribadinya.

"Terhadap kelebihan pencairan tersebut, tersangka VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak delapan kali," ungkap Bambang.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4, 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan sebesar Rp 122.694.060.414,00.

Jumlah itu melebihi pagu anggaran BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019, sebesar Rp 116.621,769.000,00 dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414,00.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Menurut auditor BPKP Provinsi Riau, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.616.174.803 dalam kasus itu.

Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler