jpnn.com, NAGAN RAYA - Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan ke DKPP dilakukan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kelima komisioner KIP Nagan Raya dalam proses penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan.
BACA JUGA: Sempat Cabut Laporan, Wanita Emas Kembali Adukan Ketua KPU ke DKPP
Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin merespons atas pengaduan terhadap dirinya dan empat komisioner lainnya ke DKPP, yakni Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, Nazaruddin, serta Mizwan.
“Kalau menurut pelapor kami melakukan pelanggaran, ya silahkan dilapor. Pelaporan itu adalah hak setiap warga negara,” tegas Muhammad Yasin, Minggu (5/2).
BACA JUGA: Ketua KPU Minta Jangan Ada Komisioner yang Sakit Hati Jika Diadukan ke DKPP
Yasin justru memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan persoalan tersebut ke DKPP.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kepedulian masyarakat dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kami menghargai pelaporan ini,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaporan kelima komisioner KIP Nagan Raya buntut dari persoalan yang terjadi saat proses rekrutmen PPK yang menggunakan sistem ujian menggunakan komputer.
Ada kedua peserta nilainya tidak keluar setelah mengikuti tahapan ujian.
Yasin mengungkapkan terkait kendala saat ujian calon PPK telah dilaporkan KIP Aceh.
Pasalnya, kesalahan tersebut di luar kemampuan komisioner KIP Nagan Raya, karena berkaitan dengan server yang bermasalah dan jaringan internet.
“Jadi kesalahan yang terjadi bukanlah kesalahan yang di sengaja, ini murni kendala teknis,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi