jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta anggota penyelenggara pemilu yang diadukan atau dilaporkan atas dugaan kasus tertentu tidak perlu merasa sakit hati.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Kamis (29/12)
BACA JUGA: KPU dan Polri Teken MoU Pengamanan Pemilu 2024, Begini Poinnya
"Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," kata Hasyim.
Dia mengaku pimpinan KPU Pusat selalu mengingatkan jajaran di provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak sakit hati jika diadukan.
BACA JUGA: Maju Menjadi Calon DPD RI, Milenial Ini Serahkan Syarat Dukungan ke KPUD NTB
"Jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," lanjutnya.
Dia menyinggung bahwa anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bersedia memberikan penjelasan ketika diminta lembaga penegak hukum atau etik sebagai wujud akuntabilitas.
BACA JUGA: KPU Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye Dini
Walakin, Hasyim berharap agar tidak satu pun petugas penyelenggara pemilu yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus pidana pemilu maupun pidana umum.
"Nauzubillah min zalik, semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," ujar Hasyim.
Belum lama ini, dua komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dan Hasyim sendiri.
Idham sendiri dilaporkan atas dugaan intimidasi terhadap anggota KPU daerah, sedangkan Hasyim dituduh terlibat kasus pelecehan seksual. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra