KENDARI - Tamat sudah riwayat 5 komisioner KPU Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pleno Dewan Kehormatan (DK) KPU Sultra pukul 16.00 wita, merekomendasikan pemecatan La Biru, La Ode Endang, Sumarno, Sahiruddin dan La Ode Abdul Salam sebagai anggota KPU Buton. Mereka dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota KPU selama menjadi penyelenggara Pemilukada Buton yang pertama, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah.
Ketua DK KPU Sultra, Djakri Nappu menjelaskan, kesalahan yang dilakukan La Biru Cs tidak cukup ditulis dalam lima puluh halaman kertas jika dibukukan. "Secara kode etik, tidak profesional, tidak ikut tahapan, menerima suap dan ada ketidakjujuran dari mereka," tegas Djakri Nappu.
Walaupun dijelaskan memiliki banyak kesalahan, tapi, dalam amar putusan sidang DK sore kemarin, 3 anggota masing-masing Djakri Napu selaku ketua, Mas'udi dan Ardin selaku anggota, hanya memberikan tiga poin penting. Djakri Napu membacakan hasil pleno yakni merekomendasikan pada KPU Sultra untuk memberhentikan 5 anggota KPU Buton yakni La Biru, La Ode Endang, Sumarno, Sahiruddin dan La Ode Abdul Salam, meminta pada Ketua KPU Sultra untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian anggota KPU Buton dengan keputusan KPU Sultra tentang pemberhentian anggota KPU Buton.
Poin ketiga, lanjut Jakri Napu, mengingat untuk kesinambungan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton, keputusan pemberhentian anggota KPU Buton sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, dilaksanakan segera pada kesempatan pertama diterimanya putusan dan rekomendasi DK KPU Sultra.
Dia menjelaskan, keputusan pemberhentian komisioner KPU Buton tersebut, berdasarkan rapat permusyawaratan majelis DK KPU Sultra oleh dirinya sendiri bersama Mas'udi dan Ardin.
Jakri Napu usai pleno tak mau banyak komentar. Dia mengatakan, apa yang ada di amar putusan, sudah jelas menjadi keputusan bersama, sehingga tidak perlu lagi untuk dikomentari lebih jauh. "Sudah jelas yang di amar putusan itu, tinggal dicopy saja. Apa yang ada di situ, sudah jadi keputusan kami bertiga selaku anggota Dewan Kehormatan dan itu akan segera ditindaklanjuti," kata Jakri saat ditemui usai membacakan keputusan DK, Jumat (30/12).
Jakri Napu beralasan, kesalahan yang dilakukan anggota KPU Buton cukup fatal. Anggota DK mendapatkan, 50 kesalahan yang dilakukan La Biru, La Ode Endang, Sumarno, Sahiruddin dan La Ode Abdul Salam di Pemilukada Buton yang terpaksa harus diulang.
"Pelanggaran tidak dicantumkan dalam rekomendasi tadi, tapi banyak yang dilanggar ada 50 halaman. Kalau saya mau ingat itu satu-satu, nanti keliru lagi. Tadi mau difoto copy, jadi saya tinggalkan saja karena sudah mau malam. Secara kode etik mereka tidak profesional, tidak ikut tahapan, terima suap dan ada ketidakjujuran dari mereka. Rekomendasi DK sudah ditujukan ke ketua KPU provinsi, nomor 07/DK.KPU/XII/2011," tandasnya. (kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Anggap Amandemen UUD Bukan Agenda Mendesak
Redaktur : Tim Redaksi