5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati 

Rabu, 30 Maret 2022 – 20:40 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir sabu-sabu dengan barang bukti 20,9 kilogram. 

Sabu-sabu itu diduga akan diselundupkan ke Jakarta dari wilayah Sumatera. 

BACA JUGA: 5 Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Buktinya Sabu-sabu Senilai Rp 30 Miliar

Kelima tersangka ditangkap di sebuah rest area di Sumatera Selatan, Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Adapun modus pelaku adalah menyembunyikan sabu-sabu 20,9 kilogram di dalam sound system mobil yang mereka gunakan untuk mengelabui polisi

BACA JUGA: Ini Alasannya Aceh Jadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia

"Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini adalah 100 ribu jiwa. Barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Perwira menengah Polri ini mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus sebelumnya. 

BACA JUGA: I Wayan: Berikan Rehabilitasi kepada Pengguna Narkoba, Tanpa Syarat

Dalam pengembangan kasus, polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi yang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan. 

Kemudian, Panji langsung mengirimkan tim  yang dipimpin  AKP Retno Jordanus melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung. 

"Kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," ujar Panji kepada wartawan, Rabu (30/3).

Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tetapi ada juga satu unit mobil, dan enam telepon seluler (ponsel). 

Panji mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler