jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengaku bakal memberikan kesempatan rehabilitasi apabila dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
Kata I Wayan saat Komisi III menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Pengguna Narkoba Diusulkan untuk Direhabilitasi, Begini Respons Kepala BNN
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Selasa.
I Wayan mengatakan langkah rehabilitasi kepada pengguna narkoba bisa mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
BACA JUGA: Setelah Berkoordinasi dengan Kombes Hindra, Tim BNN Tangkap Syafrizal dan Yuhendri
Dia mencatat 50 persen penghuni LP didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
"Di atas 50 persen, itu dihuni oleh narkoba," ujar I Wayan.
BACA JUGA: Roby Geisha Mengajukan Asesmen, Polisi Merespons Begini
Dia mengajak aparat penegak hukum bisa sepemahaman agar pengguna lebih baik direhabilitasi tanpa harus dibawa ke tingkat pengadilan.
"Mari tekadkan bersama kapan rehabilitasi ini berjalan dalam program penanganan narkoba," ungkap legislator Daerah Pemilihan Bali itu.
Namun, kata dia, kewenangan aparat hukum jangan disalahgunakan dalam pemberian rehabilitasi.
Pengedar dan cukong narkoba wajib dipenjara dengan hukuman maksimal.
"Kalau pengedar, kalau cukong, ya, perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya," beber I Wayan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roby Geisha Merasa Jadi Orang Paling Bodoh Sedunia
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan