5 Langkah Mudah Membuat E-KTP Digital, Begini Caranya

Sabtu, 08 Januari 2022 – 17:09 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah membeberkan tata cara membuat E-KTP Digital. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan uji coba e-KTP digital telah dilakukan sejak 2021.

Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana?

"Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik," kata Zudan, dikutip dari keterangannya, Sabtu (8/1).

Adapun syarat untuk menggunakan e-KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi. (mcr9/jpnn)

BACA JUGA: Dewinta Sebut e-KTP Digital Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

Begini cara membuat e-KTP digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar

2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

4. Setelah itu, pemohon melakukan verifikasi melalui email

5. Pemohon bisa kembali ke aplikasi dan login untuk mengakses data kependudukannya masing-masing seperti e-KTP, Kartu, Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19. 


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler