E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana?

Sabtu, 08 Januari 2022 – 16:49 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki e-KTP digital. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital.

Adapun syarat tersebut ialah warga harus memiliki smartphone, tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan kemampuan soal teknologi.

BACA JUGA: Dewinta Sebut e-KTP Digital Berpotensi Jadi Ladang Korupsi

Dia menjelaskan pelayanan pembuatan e-KTP digital ini dilakukan secara bertahap.

"Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani," kata Zudan, dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1).

BACA JUGA: Jerinx Pindahkan Alamat Domisili, Pengacara: KTP DKI Jakarta

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, lanjut dia, tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan.

BACA JUGA: Perekaman e-KTP di Depok Sudah 99 persen

Diketahui, Kemendagri telah melakukan uji coba penggunaan e-KTP digital yang melekat pada ponsel masing-masing orang sejak 2021.

Warga bisa mengakses dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Code melalui aplikasi. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler