5 Maling Spesialis Rumah Mewah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai dan Emas Batangan

Selasa, 10 Agustus 2021 – 00:50 WIB
Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan di Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - R, B, K, A, dan H diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kelimanya merupakan pencuri rumah mewah yang kosong penghuninya. Polisi turut menyita beberapa barang bukti dan juga meringkus dua penadahnya, salah satunya wanita paruh baya.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

"Ada lima tersangka pencuri spesialis rumah kosong yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, Senin.

Imron mengatakan lima pencuri itu merupakan warga luar daerah, dua dari Makasar, dua asal Jakarta dan satu orang lagi merupakan warga Bandung.

BACA JUGA: Janda Sering Bertamu ke Rumah Pria, Menginap Berhari-hari, Walah Ternyata

Modus yang digunakan para pencuri kata Imron, dengan menyasar rumah mewah kosong, aksi itu bahkan dilakukan pada siang hari.

"Pencuri ini mengendarai tiga motor, mereka berpura-pura mengetok pintu rumah, dan ketika tidak ada jawaban, langsung mendobrak pintu dan menggasak barang milik korban," tuturnya.

Aksi kejahatan itu kata Imron, terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, dan berbekal petunjuk berupa rekaman kamera pengintai komplotan tersebut bisa dibekuk.

Mereka ditangkap di salah satu hotel yang berada di Tasikmalaya dan bahkan dua dari lima pencuri terpaksa ditembak, karena melawan saat akan ditangkap.

"Kami tangkap lima pencuri ini saat akan membagi hasil jarahannya, berupa uang tunai Rp40 juta dan emas batangan seberat 100 gram," katanya.

Selain menangkap lima pencuri, polisi juga membekuk dua orang penadah berinisial L dan M, di mana salah satunya merupakan wanita paruh baya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita di antaranya linggis, kunci inggris, emas batangan dan beberapa barang lainnya.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang diberikan maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler