jpnn.com, BEKASI - Warga RW 07, Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya.
Pengurus RT 06 Wijaya mengatakan penolakan itu karena lokasi TPST sangat berdekatan dengan permukiman warga. Ada dua perumahan yang bakal berdampingan dengan TPST tersebut.
Dua perumahan yang tergolong baru itu, yakni Kertamukti Sakti Residence dan Kertamukti Residence.
"Kertamukti Sakti Residence berjarak dengan TPST hanya lima meter, sedangkan yang kedua perumahan Kertamukti Residence, perumahan saya, jaraknya 140 meter," kata Wijaya kepada wartawan, Kamis (6/7).
Meski tergolong baru, lanjut Wijaya, dua perumahan itu sudah dihuni ratusan KK. Selain itu, Wijaya menambahkan bahwa pembangunan TPST yang berdekat dengan permukiman warga itu juga menyalahi aturan.
"Pembanguann TPST) Melanggar jelas, ada permen-nya (Peraturan Menteri PUPR). TPST minimal harus 20.000 persegi luasnya, kalau jaraknya minimal harus lebih dari 500 meter (ke permukiman warga)," ujar Wijaya.
Wijaya mengaku bahwa warga sudah bertemu dengan perwakilan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait masalah tersebut. Warga meminta agar pembangunan TPST itu direlokasi ke tempat lain.
"Tolong jangan langgar aturan pemerintah itu sendiri, karena warga yang jadi korban. Enggak sesuai aturan, kami minta direlokasi (TPST)," ujar Wijaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait menegaskan TPST itu bukan tempat pembuangan sampah sementara.
"Residu yang tidak memiliki nilai ekonomis akan kami buang ke (TPA) Burangkeng, lagi-lagi saya berharap masyarakat itu tidak begitu mengkhawatirkan terkait dampak," ujar Donny dalam keterangan tertulis. (cr1/jpnn)
BACA JUGA: Nekat Menerobos, Pemotor di Bekasi Tewas Tertabrak Kereta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Berkata Begini seusai Diperiksa Tim Bareskrim
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi