5 Mobil Derek Dishub di Jaktim Bergerak, Begini Hasilnya

Senin, 06 Desember 2021 – 13:04 WIB
Penderekan mobil yang terparkir secara liar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (6/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melaksanakan kegiatan razia parkir liar, Senin (6/12) siang.

Pantauan JPNN.com, sebanyak lima unit mobil derek diterjunkan guna melakukan penderekan.

BACA JUGA: Operasi Parkir Liar, Polisi Sita Sejumlah Motor

Petugas tampak berkeliling di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, dan Jalan Matraman Raya. Sejumlah mobil yang terparkir di bahu jalan langsung diderek petugas.

Kepala Seksi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan sebanyak tujuh mobil diderek pihaknya hari ini.

BACA JUGA: Bikin Resah Warga, Preman Parkir Liar dan Debt Collector Disikat Polisi

"Alhamdulillah kami melakukan penindakan penderekan sebanyak tujuh unit kendaraan yang memang terparkir di rambu larangan," kata Riky saat dikonfirmasi.

Riky menambahkan mobil-mobil tersebut dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur dan pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Adapun penindakan itu beradasarkan Perda Nomor 5 thn 2014 tentang Penderekan. Selain itu, untuk sanksi para pelanggar parkir berdasarkan Perda Nomor 1 thn 2015.

"Denda penderekan, sanksi derek retribusi sesuai aturan itu sebesar Rp 500 ribu," ujar Riky.

"Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan selama itu tidak ada rambu parkir itu dilarang parkir," sambung Riky. (cr1/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler