jpnn.com, JAKARTA - Jajajaran Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kelima pelaku tersebut ialah ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26).
BACA JUGA: Kombes Yusri Ingatkan Tukang Ojek Hati-hati Memilih Penumpang, Modus Antik Curanmor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, komplotan itu tak segan-segan melukai korban.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan tidak segan melukai korban apabila aksinya diketahui," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Bersenpi Ditembak Mati
Aksi komplotan itu telah meresahkan masyarakat. Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat pada 12 November 2020 , polisi memburu kelompok penjahat tersebut.
Pada Selasa (17/11) pukul 09.00 WIB, polisi menangkap HS di Jalan Pesantren, Kampung Buaran Cikupa, Tangerang. Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah pada ACS dan MY.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Pakai Kombinasi Kunci Leter T dan Magnet untuk Percepat Aksi
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, polisi membekuk ACS dan MY di Jalan Pecah Kulit Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, ACS terpaksa menjemput ajal akibat tertembus peluru polisi. Yusri mengatakan bahwa ACS melawan saat hendak ditangkap.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ACS berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata api. Dengan tindakan tegas dan terukur kami lumpuhkan pelaku ini dan terkena (peluru), " sambungnya.
Polisi sempat berupaya melarikan ACS ke rumah sakit. "Pada saat dilarikan ke rumah sakit meninggal dunia," sambung Yusri.
Adapun dua tersangka lainnya, MT dan D ditangkap di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, pukul 19.00 WIB.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari komplotan itu, antara lain dua sepeda motor masing-masing Honda Beat dan Yamaha Vixion.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru. Barang bukti lainnya ialah tiga kunci leter T, enam mata kunci leter T, dan satu pelat motor bernomor polisi B 4039 FYU.
Polisi menjerat para pelaku itu dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman pidana penjara sembilan tahun juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama