5 Orang Sekeluarga Gelar Pesta Terlarang di Rumah, Sontoloyo

Kamis, 29 Desember 2022 – 18:33 WIB
Lima tersangka saat diinterogasi petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Satu keluarga yang terdiri dari lima orang ditangkap polisi karena menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Adapun kelima pelaku tersebut, masing-masing Feriyanto Bin Nurdin, Febri Syaputra Bin Nurdin, Tino Prayitno Bin Nurdin, Ronald Ferlando Bin Fandi dan Risky Valentino Bin Fandi.

BACA JUGA: Selama 2022, BNN Sita Sabu-Sabu dan Ganja Hampir 3 Ton

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi menyebutkan, para pelaku diringkus di rumah Feriyanto di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih, Barat Kota Prabumulih.

"Penangkapan pelaku sendiri, berawal dari Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa di rumah Feriyanto ada orang sedang berpesta narkotika," jelasnya, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA: TNI AL Gulung Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Tegang!

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih bersama anggota opsnal Unit II langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Setelah tiba di TKP, terlihat ada banyak sendal di depan pintu rumah, tetapi pintu rumah dalam keadaan tertutup.”

BACA JUGA: Gelar Pesta Narkoba, Oknum Dewan Musi Rawas Resmi Dipecat dari Golkar

“Lalu anggota opsnal memanggil warga setempat untuk menyaksikan penindakan dan pencarian barang bukti di dalam rumah tersebut," sambungnya.

Benar saja, setelah pintu terbuka, terlihat lima orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu.

Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat isap sabu-sabu yang terdapat pirek kaca berisi sabu.

"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.24 gram.

Lalu satu buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, seperangkat alat hisab sabu dan empat buah handphone.

"Adapun status tersangka sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler