jpnn.com, PONOROGO - Petugas Imigrasi Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023).
Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor. Saat ini kelima pelaku ditahan di sel Polres Ponorogo, Jawa Timur.
BACA JUGA: Parah! Gembong Sindikat Perdagangan Ginjal Ternyata Profesinya...
Lima pelaku yang ditangkap antara lain berinisial SH, warga Tangerang Selatan, MM, warga Buduran, Sidoarjo, IS, warga Mojokerto dan WI, warga Bogor, AT, warga Jakarta.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menyatakan kelima warga yang ditangkap terdiri dua sebagai pemilik ginjal dan akan menjualnya.
BACA JUGA: Kemenkes Pastikan Cabut Izin Dokter yang Terlibat Perdagangan Ginjal
Sementara tiga lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal.
“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” kata Hendro, Rabu (5/7/2023) saat konferensi pers di Ponorogo.
Hendro mengungkapkan penangkapan lima warga bermula saat petugas melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa.
Saat itu petugas mewawancarai warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun saat diwawancara, kedua pria menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas.
“Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.
Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, kata Hendro, petugas Imigrasi Ponorogo mendapati indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran nonprosedural. Selanjutnya, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja.
Untuk menuju Kamboja, jelas Hendro, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.
“Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto,” kata Hendro.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyatakan setiap orang yang memberikan ginjalnya diberikan imbalan sebesar Rp 150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut.
Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja. Hanya saja saat WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan.
Seusai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).
Keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean