jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi menegaskan, Kemenkes tidak akan sungkan-sungkan memecat dokter yang terlibat jual beli organ ginjal. Menurut Purwadi, jual beli ginjal melanggar undang-undang maupun kode etik profesi.
"Ranahnya (dokter) sebagai pegawai negeri bisa diapus," kata Purwadi di markas KPK, Selasa (2/2).
BACA JUGA: 1300 PNS Jadi Kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi
Purwadi menambahkan, pencabutan dilakukan tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan. "Kalau sudah jadi tersangka, sudah, dicabut," tegasnya.
Dia menegaskan, pencabutan status itu pun tidak akan menghilangkan kasus yang dilakukan. Karenanya, kasus akan tetap diproses secara hukum. Pihak Kemenkes, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memprosesnya. "Kami serahkan kepada aparat hukum, karena itu kriminal," ujarnya.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Usulan DPR Dinilai tak Realistis
Badan Reserse Kriminal Kepolisian masih mengusut dugaan keterlibatan pihak rumah sakit yang diduga terkait jual beli ginjal. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono mengatakan, sudah beberapa orang dari pihak rumah sakit di Bandung, Jawa Barat maupun Jakarta yang dimintai keterangan. Namun, ia tak menyebutkan nama rumah sakit yang dimakaud.
"Itu objek kelanjutan penanganan kasus ini," ujar Suharsono di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Jenderal Gatot Harus Buktikan Tiga Hal Ini
Seperti diberitakan, Dittipidum Badan Reserse membongkar sindikat jual beli ginjal di Jabar. Tiga tersangka berhasil diamankan. Badan Reserse mencatat setidaknya ada 15 korban jual beli ginjal itu. Polisi juga mengusut dugaan keterlibatan rumah sakit yang menjadi tempat transplantasi ginjal tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pahitnya, Kalau Proyek Kereta Cepat Ini Gagal, BUMN Kita Jadi BUMN of China
Redaktur : Tim Redaksi