jpnn.com, PALEMBANG - Satpol PP Sumsel bersama personil gabungan dari Polda Sumsel, Kodam, Danrem, dan instansi terkait lainnya, menggelar razia di sejumlah indekos di Kota Palembang, Selasa.
Razia merupakan penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang pencegahan maksiat dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang trantip peredaran Miras.
BACA JUGA: Innalillahi, Istri Polisi Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Dikepung Massa
Dalam razia, tim gabungan mengamankan lima pasangan mesum tanpa ikatan pernikahan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
“Ada lima pasangan tanpa ikatan pernikahan yang kami amankan di kosan kawasan Jalan Dwikora," kata Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm
"Selain itu, kami juga mendapati beberapa jenis alat kontrasepsi salah satunya pil KB dari pemandu karaoke yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta."
Lanjut Aris, pihaknya juga mengamankan 39 orang yang tidak memiliki identitas diri (e-KTP) saat nongkrong di beberapa titik razia.
BACA JUGA: Pasangan Polisi dan Perawat Kompak Berikan Layanan Mesum, Tarifnya Rp 2,7 Juta Per Jam
“Jadi total ada 44 orang yang diamankan ke kantor. Mereka yang tidak memiliki identitas kami beri sanksi hukuman menyanyikan lagi Indonesia Raya," katanya.
"Sedangkan pasangan tanpa ikatan nikah didata dan diberi edukasi serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya."
Sementara itu, cewek pemandu karaoke asal Ibu Kota Jakarta berinisial IK (25), tak bisa membantah saat petugas mendapati pil KB dari dalam tas miliknya.
"Iya, itu (pil KB) punya saya,” katanya tertunduk malu. (zon/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha