Polisi Gerebek Pasangan Nikah Siri di dalam Indekos, Ternyata, Hemm

Senin, 21 Desember 2020 – 11:42 WIB
Pasangan nikah siri saat diamankan di Polsek Sungai Pinang. Foto: Kaltim Pos/Prokal

jpnn.com, SAMARINDA - Anggota Polsek Sungai Pinang telah mengamankan pasangan nikah siri, Iwan (42) dan Suwarni (43) di indekos Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Kota Samarinda.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga sekitar bahwa mereka telah mengedarkan uang palsu.

BACA JUGA: Polisi Sebut Artis TA Sebagai Korban Prostitusi

Di indekos tersebut, tidak hanya iwan dan Suwarni tetapi masih ada satu pelaku yang saat ini buron dan dalam pengajaran, berinisial G.

Mereka mencetak uang palsu dengan mesin printer. Bahan yang digunakan adalah kertas HVS 70 gram.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Yusri soal Kondisi 2 Polisi Korban Sabetan Samurai di Aksi 1812

Saat penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 515 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar.

Total keseluruhan sebanyak 684 lembar senilai Rp 54.860.000. Tak hanya itu polisi menyita uang asli hasil kejahatan sebesar Rp 167 ribu.

BACA JUGA: Mbak Irmawati Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

“Kami masih fokus mengembangkan kasus ini agar masyarakat tak lagi resah dengan peredaran uang palsu yang selama ini sudah banyak diedarkan tersangka dan DPO,” tegas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro.

Mengingat tersangka Iwan yang mengedarkan lembaran uang palsu yang begitu banyak, masyarakat pun diminta untuk waspada jika ada pelaku lain yang bermodus sama.

“Kami jerat pada keduanya pasal 36 juncto pasal 26 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, subsider pasal 244 KUHP juncto 245 KUHP. Untuk pasal dalam ayat berapa nanti jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara yang kami ajukan,” tutup Rengga. (kis/beb/Samarinda Pos)

 


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler