5 Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Timur Ditangkap, 1 Orang Buron

Selasa, 17 Agustus 2021 – 13:44 WIB
Tim BKSDA bersama mitra melakukan nekropsi gajah sumatra yang ditemukan mati tanpa kepala di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (12/7/2021). Gajah jantan itu diduga dibunuh dan kepala dipotong untuk mengambil gadingnya. Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, BANDA ACEH - Perburuan terhadap pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya membuahkan hasil.

Lima terduga pelaku pembunuhan gajah tersebut telah ditangkap polisi. Kelima pelaku masing-masing berinisial JN alias DG, 35, EM, 41, SN, 33, JZ, 50, dan RA, 46.

BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kelima pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

“Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

BACA JUGA: Tenteng Celurit, Ali Garang Menantang Pedagang, Langsung Ciut saat Didatangi Polisi

Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, kata Kombes Pol Winardy, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Kombes Pol Winardy mengatakan seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, pada 11 Juli 2021.

BACA JUGA: Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Dugaan Sementara Akibat Perburuan

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, menyebutkan bahwa penyebab kematian gajah karena diracun. “Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan,” kata Kombes Pol Winardy.

"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Winardy.

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Jo Pasal 55 KUHPidana," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler