5 Pelaku Pembunuhan Gajah Diringkus, Ada yang Berperan Meracuni dan Memotong Leher 

Selasa, 17 Agustus 2021 – 16:54 WIB
Tim BKSDA bersama mitra menekropsi (bedah bangkai hewan) gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (12/7/2021). Gajah jantan itu diduga dibunuh dan kepalanya dipotong untuk mengambil gadingnya. ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, BANDA ACEH - Polres Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan kelapa sawit di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.  

Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). 

BACA JUGA: Seekor Gajah Sumatera Mati Dibunuh, Belalainya Dipotong

Kabid  Humas Polda Aceh Kombes  Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

“Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Selasa (17/8). 

BACA JUGA: Info Terkini dari AKP Dwi Arys Soal Pembunuh Gajah Tanpa Kepala di Aceh Timur

Empat terduga pelaku lainnya, lanjut dia, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Menurut Winardy, sebelumnya seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Juli 2021.

BACA JUGA: Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Dugaan Sementara Akibat Perburuan

Berdasar hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah tersebut karena diracun. 

“Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan,” kata Winardy.

Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, lanjut dia, seorang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. 

“Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Lebih lanjut daia mengatakan para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Juncto Pasal 55 KUHP," kata Kombes Winardy pula. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler