jpnn.com, PALEMBANG - Lima pelaku penyulingan minyak ilegal jenis solar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kelima tersangka ialah AZ (42) dan MA (22) warga Muda, OR (24) warga Ogan Komering Ilir (OKI), SO (40) asal Bojonegoro, serta SA (30) dari Banyuwangi.
BACA JUGA: BPH Migas: Masyarakat Kalangan Mampu Seharusnya Gunakan BBM Nonsubsidi
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto menyebut kelima tersangka ditangkap atas informasi masyarakat soal adanya aktivitas ilegal drilling di wilayah Muba.
Setelah diselidiki, pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menangkap tersangka AZ dan OR serta dua mobil yang mengangkut BBM jenis solar.
BACA JUGA: Avanza Angkut BBM Subsidi Hangus Terbakar di Depan SPBU, Ternyata
Mereka ditangkap polisi saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
"Dari pengamanan Mobil Suzuki Carry dan mobil Grandmax didapatkan barang bukti masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar," kata Agung, Senin (13/2).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sangat Mungkin Divonis Mati, Begini Analisis Reza Indragiri
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka SO, SA dan MA yang berada di Kecamatan Keluang, Muba.
"Di lokasi tersebutlah mereka melakukan penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat, dari tambang yang berada di Kabupaten Muba," tutur Agung.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka SO dan SA berperan melakukan pemisahan minyak, MA yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond.
Selain mengamankan dua mobil dari pengemudi di Jalan Soekarno Hatta, polisi juga menyita alat penyulingan minyak ilegal dari lokasi di Kecamatan Alang-alang Lebar.
"Untuk alat penyulingan sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP," tambah Agung.
Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan Pasal 54 UU Nomor 22 Nomor 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 milar.(mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati