5 Pembegal Kakak Adik di Pohgading Ditangkap, Pelaku Tak Disangka, Ternyata

Sabtu, 18 Desember 2021 – 21:54 WIB
Tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, berhasil menggelandang lima pelaku yang membegal adik kakak, beberapa hari lalu di wilayah desa Tanak Gadang kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Foto: Antara

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Lima pelaku pembegal adik kakak beberapa hari lalu di wilayah Desa Tanak Gadang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, akhirnya ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat (17/12) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Keempat pelaku dan satu orang penadah tersebut ditangkap, di wilayah Desa Kidang kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, di rumahnya masing masing tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Pesan Khusus Shin Tae Yong untuk Anak Asuhnya Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia

Termasuk mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik pelaku, yang digunakan saat beraksi, dua handphone milik korban, serta sebilah pisau milik pelaku yang digunakan mengancam korban.

Keempat pelaku dan penadah tersebut, yaitu Da (25), Nu (20), Kar (20), Ba (21) kesemuanya beprofesi sebagai nelayan, warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, serta penadah yaitu Acip (35) warga Kidang juga.

BACA JUGA: Timnas Indonesia vs Malaysia, Shin Tae Yong Soal Pemain: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri saat dikonfirmasi, membenarkan informasi pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah kecamatan Pringgabaya beberapa hari lalu.

"Empat pelaku ditangkap, termasuk penadahnya, serta mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, yang digunakan beraksi, dua buah HP dan pisau yang digunakan menodong korban," sebut Fajri.

BACA JUGA: Nenek Berusia 73 Tahun Diserang Begal, Motor Dirampas

"Para pelaku dan penadah saat ini, sedang jalani proses hukum, termasuk pengembangan kasus lainnya," ucap Fajri.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler