Nenek Berusia 73 Tahun Diserang Begal, Motor Dirampas

Kamis, 09 Desember 2021 – 15:38 WIB
Pelaku pembegalan nenek 70 tahun di Binjai, Sumut, ditangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang nenek bernama Nuraini, 73, menjadi korban pembegalan di Jalan Candra Kirana, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Sumatera Utara. 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/12). Saat itu, korban baru saja pulang dari warung. 

BACA JUGA: Ibu Muda Nyaris Diperkosa saat Terlelap Tidur, Pelaku Tak Disangka

Saat korban hendak memasukkan sepeda motor jenis Honda Beat ke dalam rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul pundak korban hingga terjatuh. 

Korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya, tetapi gagal. Pelaku langsung lari membawa kabur motor korban.  

BACA JUGA: Identitas & Chat Mesum Oknum Dosen Unsri Viral di Medsos, Kompol Masnoni Bilang Begini

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka pada jempol kaki sebelah kiri dan lutut kaki.

Dia juga merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kiri.

BACA JUGA: Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup, Motif 8 Pelakunya Akhirnya Terungkap, Ternyata

Setelah mengalami kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai. 

Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan. 

Pelaku berinisial SE,31 itu diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan pada Senin (6/12). 

"Pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Namun, saat itu tanda nomor polisinya sudah dibuka atau tidak terpasang lagi," sebut AKBP Ferio, Kamis (9/12). 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, saat pihak kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. 

"Petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Kemudian, petugas melakukan tindakan terukur sehingga mengenai kaki kiri pelaku," ujarnya. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. (mcr22/jpnn)

 


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler