5 Pembunuh Sadis Ditangkap di Rokan Hilir, Ini Motif Pelaku

Minggu, 19 Februari 2023 – 16:01 WIB
Garis polisi. Ilustrasi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap 5 pelaku pembunuhan seorang warga Dusun Bhakti Sei Daun, Kecamatan Bagan Sinembah, bernama Amirullah (48).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan bahwa lima pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial MUL (52), SN (32), HD (31), MN (52), dan SG (52).

BACA JUGA: Bambang Soesatyo Lantik Agung Nugroho Sebagai Ketua IMI Riau Periode ke-3

“Mereka kami tangkap karena melakukan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,” kata Andrian, Minggu (19/2).

Perbuatan jahat lima penjaga kebun di Kecamatan Bagan Sinembah itu dapat diungkap Polres Rohil dengan cepat.

BACA JUGA: Diduga Hina Jokowi, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi di Rohul

Aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat pada Sabtu, 18 Februari 2023 pagi.

“Awalnya kami dapat laporan bahwa ada temuan mayat di kanal yang berada di Dusun Bhati Sei Daun,” lanjutnya.

BACA JUGA: Cuaca Hari Ini Riau 18 Februari 2023, BMKG Beri Peringatan Dini

Menindaklanjuti penemuan mayat Amirullah itu, Kasatreskrim Polres Rohil Reza Fahmi bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi jenazah Amirullah, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana.

“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, semua petunjuk mengarah kepada lima orang pelaku,” terangnya.

Pada hari yang sama tepatnya Sabtu (18/2) siang, aparat meringkus lima pelaku.

Pelaku merupakan penjaga 400 hektare kebun sawit di Kecamatan Bagan Sinembah.

“Sesudah kami tangkap, lima pelaku ini mengakui telah menganiaya korban hingga tewas pada 15 Februari 2023 malam,” jelas Andrian.

Mantan Kapolres Buleleng itu membeberkan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan itu karena korban diduga hendak mencuri sawit.

Adapun lima pelaku memukuli hingga membuat korban tewas.

“Jadi korban ini kedapatan berada di kebun yang dijaga para pelaku. Diduga hendak mencuri sawit. Saat itulah korban dianiaya hingga akhirnya tewas, lalu dibuang ke kanal agar tidak ketahuan,” paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, lima pelaku telah ditatapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mau memberikan informasi," tutupnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler