jpnn.com, SELONG - Lima dari enam pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP berinisial RS warga salah satu desa di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Kelima pelaku ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda yakni pada Rabu (19/5/2021) dan Kamis (20/5/2021).
BACA JUGA: Pulang dari Masjid, Emak-Emak Dikejutkan Suara Tangisan Bayi dari Berugak, Geger
Kelima pelaku berinisial S (18) warga Lowang Sawak, Sakra Timur, MSI (19) warga Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur.
Kemudian SJ (19), SA (31) dan MZ (22), ketiganya warga Lowang Sawak, Kecamatan Sakra Timur.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Pelaku utama S yang tak lain pacar korban ditangkap di sekitar Pantai Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Sedangkan empat pelaku lainnya di tempat pelariannya di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia.
“Lima pelaku pemerkosaan terhadap korban pelajar yang masih bawah umur telah ditangkap,” ungkap Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio dalam keterangan persnya Jumat (21/5/2021).
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Selain menangkap para pelaku lanjut dia, petugas juga turut serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, HP termasuk juga satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput korban.
“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Polres Lotim untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Tunggul.
Pengungkapan kasus ini kata dia tak lepas dari buah kerja keras aparat yang terus melakukan pengejaran. Berawal dari ditangkapnya S, lalu dikembangkan ke yang lain.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku S, ternyata empat pelaku berada di Sambelia. Esok harinya langsung dlakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di salah satu rumah warga secara bersamaan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, sebelum melakukan aksi bejatnya itu pelaku S dan lima pelaku lainnya ketika itu sedang menenggak miras.
Belum habis miras, pelaku SA dalam kondisi mabuk menyampaikan hasratnya ingin bersetubuh. Kemudian S langsung menawarkan ada seorang cewek yang tak lain adalah korban untuk digagahi.
“Katanya harus ditelepon dulu apakah mau keluar atau tidak. S pun menelpon korban untuk diajak keluar. Tetapi ketika itu korban sempat menolak karena takut dimarahi oleh orang tua,” tuturnya.
Tetapi pelaku S ini terus membujuk bahkan sampai memaksa dan mengancam korban akan diputuskan jika tidak menuruti ajakannya itu. Korban akhirnya bersedia untuk diajak keluar.
Setelah itu, S bergegas pergi menjemput korban bersama dengan pelaku SA dan H (pelaku lain yang masih buron). SA dan H berboncengan. Sedangkan pelaku S menggunakan motor sendiri.
“S ini yang membonceng korban. Selanjutnya korban dibawa ke gazebo (berugak) persawahan di wilayah Lepak, Sakra Timur,” sebut dia.
Nah, di gazebo itu keenam pelaku menyetubuhi korban. Selesai melampiaskan perbuatan bejatnya, pelaku S mengantar pulang korban ke rumahnya.
“Atas kejadian ini orang tua korban melaporkan ulah pelaku ke polisi,” cetusnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
BACA JUGA: Lima Pasangan Bukan Muhrim Digerebek di Kamar Indekos, Lihat Foto Ceweknya Lagi...
“Sedangkan satu yang masih buron masih dalam pengejaran. Identitasnya telah dikantongi,” tutupnya. (lie/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi