5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Kamis, 06 Agustus 2020 – 13:46 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada media. Foto: Antara/Adityawarman

jpnn.com, TANGERANG - Empat pemuda pelaku pengeroyokan seorang anggota Polsek Rajeg ditangkap aparat Polresta Tangerang.

Korban dikeroyok saat sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.

BACA JUGA: 11 WNA Pengeroyok 5 Anggota Polisi Akhirnya Ditangkap

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas," katanya, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

BACA JUGA: Polsek Cengkareng Akhirnya Menangkap Geng Motor yang Paling Dicari

"Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur," katanya.

Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler