jpnn.com, TASIKMALAYA - Penyidik Polres Tasikmalaya menetapkan Pak Utang (54), warga Kecamatan Cigalontang sebagai tersangka kasus minuman keras alias miras oplosan yang menewas lima pemuda setempat.
Tersangka kasus miras oplosan bernama Utang itu merupakan petugas kebersihan di salah satu SMK di Jakarta.
BACA JUGA: Aksi Jambret Sadis di Jalan Kupang Jaya, Korban Tewas, Anaknya Terluka
"Pelaku ini sebagai tersangka yang berperan memasok alkohol kepada para korban," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Rabu (13/10).
BACA JUGA: Ekspresi Saiful Mahdi yang Dibebaskan dari Penjara Berkat Amnesti Presiden Jokowi
Dia menjelaskan tersangka Utang diketahui membawa dua liter cairan alkohol hasil mencuri dari tempat kerjanya di Jakarta.
Menurut Rimsyahtono, Pak Utang sengaja membawa cairan alkohol 96 persen itu ke kampung halamannya di Cigalontang.
BACA JUGA: Sebut Rekam Jejak Prabowo Ini Bisa Jadi Rintangan Menuju 2024, Hendri Satrio: Kan Repot
Alkohol murni itu kemudian diracik oleh temannya dengan campuran minuman suplemen berenergi dan obat batuk., lantas diminum bersama-sama.
Tersangka Utang bahkan ikut mengonsumsi miras oplosan tersebut tetapi tidak sebanyak korban yang tewas.
Berbeda dengan korban yang meminum lebih banyak serta mengonsumsi obat-obatan.
"Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," ucap AKBP Rimsyahtono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebut tersangka Utang dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian," kata Hario.
Tersangka Utang sebelumnya mengkonsumsi miras oplosan bersama pemuda di kampungnya, Sabtu (2/10) malam.
Pada hari berikutnya, tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut tewas setelah sempat mendapat penanganan medis. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam