jpnn.com, BANDA ACEH - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi dibebaskan dari penjara di Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Kebebasan Saiful Mahdi terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti atau pengampunan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2021.
BACA JUGA: Jokowi: Kalau Ada yang Menggugat, Kita Hadapi, Jangan Grogi!
"Alhamdulillah, hari ini kita saksikan pelepasan dan kami telah serahkan surat bebas kepada Saiful Mahdi yang selesai menjalani pidana berkat amnesti dari Bapak Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Rabu (13/10).
Penyerahan surat bebas dari Meurah Budiman kepada Saiful Mahdi di Lapas Banda Aceh, disaksikan oleh wakil kepala Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh.
BACA JUGA: Sebut Rekam Jejak Prabowo Ini Bisa Jadi Rintangan Menuju 2024, Hendri Satrio: Kan Repot
Saiful Mahdi sebelumnya divonis bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful diharuskan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta.
Dosen itu dituntut dengan UU ITE dan dihukum atas sikap kritisnya terkait hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik USK yang disampaikan melalui di grup WhatsApp internal kampusnya.
BACA JUGA: Sahroni Sepakat dengan Jenderal Listyo, Sikat Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Presiden Jokowi kemudian memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan terlebih dahulu berkirim surat kepada DPR RI pada 29 September 2021. Pengampunan itu akhirnya disetujui dewan dalam rapat paripurna.
Dengan memperoleh amnesti, kata Meurah, maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus, termasuk uang denda Rp 10 juta akan segera dikembalikan.
"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," ujar Meurah.
Sementara itu, Saiful Mahdi mengucapkan terima kasih kepada presiden, DPR, Kemenko Polhukam serta semua pihak yang telah membantu melakukan advokasi terhadap kasus dia hadapi hingga dibebaskan dari penjara setelah mendapat amnesti.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semuanya, juga termasuk teman-teman media," ujar Saiful Mahdi.
Dia juga berharap agar Presiden Jokowi dan DPR dapat merevisi UU ITE. Sebab, selain dirinya masih banyak orang yang terancam dihukum akibat pasal-pasal di UU tersebut.
BACA JUGA: 5 Poin Penting Pernyataan BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap I
"Kami minta presiden dan DPR segera merevisi UU ITE, masih banyak saudara kita (masyarakat, red), ratusan orang yang masih diperiksa dengan peraturan ini," ucap Saiful Mahdi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam