5 Pengeroyok Kakek Wiyanto Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya, Siap-siap Saja

Rabu, 26 Januari 2022 – 18:34 WIB
Lima pelaku pengeroyokan kakek Wiyanto di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih memburu pelaku lain kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) yang dituduh maling di Pulo Kambing, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sejumlah pelaku itu yakni mereka yang terekam dalam video viral saat mengeroyok korban.

BACA JUGA: Kakek Wiyanto Dikeroyok hingga Tewas, 5 Tersangka Tidak Kenal Korban

"Adapun pelaku-pelaku lain yang terekam dalam tayangan video viral itu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini masih ada pelaku yang masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kepergian Maura Magnalia, Nomor 3 Penyebabnya

Menurut Kombes Zulpan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus itu.

"Kami lakukan penetapan tersangka ini berdasar fakta-fakta yang ada di lapangan," jelasnya.

BACA JUGA: Maria Vania: Semua Orang Pasti Pengin

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto.

Mereka ialah TJ, 21, berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut.

Lalu, tersangka JI, 23, berperan menendang bagian atas tubuh korban.

Tersangka RYN, 23, berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.

Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.

Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki, 18, berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler