Kakek Wiyanto Dikeroyok hingga Tewas, 5 Tersangka Tidak Kenal Korban

Rabu, 26 Januari 2022 – 17:12 WIB
Lima pelaku pengeroyokan kakek Wiyanto di Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan 5 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim, 89, tidak memiliki hubungan dengan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kelima tersangka tidak mengenal apalagi memiliki permasalahan pribadi dengan Wiyanto Halim.

BACA JUGA: Nicholas Sean Tutup Pintu Maaf untuk Ayu Thalia, Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Menurutnya, pelaku mengeroyok korban yang dituduh maling di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.

"Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya dengan latar belakang korban. Mereka juga tidak mengenali korban," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

BACA JUGA: Kakek Wiyanto Tewas Dikeroyok Massa, Kombes Zulpan: Polisi Sudah Sesuai SOP

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik telah melakukan pendalam terhadap kelima tersangka.

Kombes Zulpan menyebut para tersangka hanya terprovokasi dengan teriakan maling oleh para pengendara yang mengejar pria lanjut usia itu.

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kepergian Maura Magnalia, Nomor 3 Penyebabnya

"Kelima tersangka ini murni karena terprovokasi adanya teriakan maling itu," bebernya.

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto.

Mereka ialah TJ, 21, berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut.

Lalu, tersangka JI, 23, berperan menendang bagian atas tubuh korban.

Tersangka RYN, 23, berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.

Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.

Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki, 18, berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler