5 Penyelundup 34 PMI Ilegal Tujuan Malaysia Ditangkap di Batubara

Jumat, 04 Maret 2022 – 08:00 WIB
Polisi memborgol lima pelaku penyelundupan PMI di Batubara, Sumut.. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATUBARA - Lima pelaku penyeludupan 34 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia ditangkap di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (2/3).

"Kelima pelaku yang diamankan adalah JS (27) warga Nibung Angus Kabupaten Batubara, SMP (33) penduduk Helvetia Timur, kota Medan. Br (34), KM (39), dan AMD (18), yang bertempat tinggal di Asahan," ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK didampingi Kasatrekrim Fery Kusnadi, Kamis (3/3).

BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Jose mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari pihaknya bersama Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208/AS, dan Pol Airud mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang akan berangkat dari perairan Guntung, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara pada Senin 7 Februari 2022.

Kemudian, Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di kediamannya masing-masing.

BACA JUGA: Oknum Kades Tepergok Berbuat Mesum dengan Wanita Bersuami, Diarak Warga, Duh Malunya

"Puluhan PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan. Selanjutnya mereka ditempatkan di tanah lapang Desa Guntung. Kemudian diarahkan menyeberang rawa-rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan perahu KM Kayla," ungkap mantan Wakapolres Pelalawan ini.

Jose menerangkan para pelaku yang diamankan berperan sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.

BACA JUGA: Kompol Tri Soal Pembunuhan Sadis Joko Lelono di Depan SPBU, Anggota sudah Bergerak

"Kelima tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana," sebut mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Banten.

Mengenai nasib PMI yang diselamatkan, kata Jose saat ini berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara.

"Puluhan PMI saksi dari kasus ini. Setelah penangkapan para pelaku penyeludupan tersebut akan terus kembangkan kepada pihak lain," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler