5 Pernyataan Lembaga Warkop DKI Dan Indro Warkop Kepada Warkopi, Tegas!

Kamis, 07 Oktober 2021 – 07:14 WIB
Indro Warkop dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10). Foto: gambar tangkap layar

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Warkop DKI dan Indro Warkop kembali mengadakan konferensi pers terkait persoalan Warkopi.

Dalam konferensi pers tersebut, Lembaga Warkop DKI menyatakan beberapa poin soal permasalahan tersebut.

BACA JUGA: Warkopi Belum Minta Maaf Secara Resmi, Lembaga Warkop DKI Bilang Begini

Adapun Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warkop DKI.

Berikut beberapa poin pernyataan tegas Lembaga Warkop DKI dan Indro terkait Warkopi:

BACA JUGA: Indro Warkop Sampaikan Pesan Bijak untuk Warkopi, Begini Kalimatnya

1. Tunggu Iktikad Baik

Satrio Sarwo Trenggina, anak mendiang Dono sekaligus mewakili Lembaga Warkop DKI menyayangkan Warkopi dan manajemennya yang belum menunjukkan iktikad baik dengan mengirimkan permintaan maaf resmi.

"Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf tersebut tidak pernah diajukan melalui surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI," ujar Satrio melalui konferensi pers virtual, Rabu (6/10).

BACA JUGA: Peringatan Keras Lembaga Warkop DKI untuk Warkopi, Harus Dilakukan Dalam 7 Hari!

2. Belum Pernah Minta Izin

Satrio juga menjelaskan bahwa pihak Patria TV, yang menaungi Warkopi belum pernah meminta izin kepada Lembaga Warkop DKI.

"Baik sebelum atau pada saat email yang kami terima tanggal 10 September 2021 maupun email balasan selanjutnya dari pihak manajemen Warkopi atau Patria TV pada 17 September 2021," ucapnya.

3. Konsisten

Lembaga Warkop DKI tetap konsisten menyatakan bahwa kegiatan komersial apa pun harus atas seizin Lembaga Warkop DKI.

Pernyataan itu menyusul adanya dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI oleh Warkopi.

"Pada prinsipnya semua kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro termasuk penggunaan nama Dono, Kasino, Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI," tutur Satrio.

4. Beri Waktu Tujuh Hari

Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi tak lagi menggunakan nama tersebut. Warkopi diberikan waktu tujuh hari untuk mengganti namanya.

"Lembaga Warkop DKI memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama Warkopi dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," tegas Satrio.

Alasannya, nama Warkopi dibuat seakan mirip dengan Warkop DKI yang sudah dikenal masyarakat secara luas. Adapun nama Warkop DKI sendiri dilindungi secara hukum.

5. Nasihat Indro Warkop

Indro Warkop pun meminta agar Warkopi tak perlu meniru gaya Warkop DKI dalam berkarya.

"Tolong jauhkan, seolah-olah Dono, Kasino, atau Indro anak-anakku. Percayalah kalian harus jadi diri sendiri," ujar Indro Warkop melalui konferensi pers virtual, Rabu (6/10). (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler